Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen Non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.[1] Rektor merupakan ketua perguruan tinggi. [2] Dekan bertugas sebagai pemimpin dan penyelenggara pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, tenaga administrasi fakultas, membina mahasiswa, bertanggung jawab terhadap pengelolaan, dan bertanggung jawab terhadap rektor. [3] Guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Guru besar memiliki peran dalam memajukan institusi khususnya perguruan tinggi baik dalam pokok dan fungsinya. [4]
Tugas Senat Akademik diantaranya : menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. [5]
Susunan organisasi senat akademik terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Komisi (yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris).
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Senat_akademik [diakses : 29 April 2018].
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Senat_akademik [diakses : 29 April 2018].